Ini Syarat Wajib Dipenuhi Jika Lahan dengan Surat Ijo jadi Hak Milik

Ini Syarat Wajib Dipenuhi Jika Lahan dengan Surat Ijo jadi Hak Milik

 

Zainal Effendi - detikNews

Surabaya - Kabar gembira bagi warga Surabaya yang ingin mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik. Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembanguan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.

Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Ekawati Rahayu, hal ini sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya. Sedangkan tata caranya diatur lebih rinci dalam Perwali No 51 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelepasan Tanah Aset Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal. 

"Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku," kata Maria, Kamis (29/9/2016).

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil.

"Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada wali kota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak," ungkap dia.

Yayuk sapaan akrab Maria Ekawati Rahayu ini berharap, pemohon bisa mengurus langsung ke kantor DPBT Surabaya tanpa perantara. Hal itu bertujuan agar warga tidak mendapat informasi yang salah seputar pelepasan IPT.

Sayang, sejak diundangkan pemohon yang mengajukan pelepasan surat ijo masih minim. "Saat ini, baru 9 pemohon. Tiga di antaranya tidak memenuhi syarat lantaran memegang surat ijo di bawah 20 tahun," imbuh Yayuk.

Minimnya permohonan pelepasan surat ijo, kata Yayuk, disebabkan harga yang dikenakan terhadap pemohon adalah harga pasar yang ditentukan oleh tim penilai independen. Sehingga, warga yang merasa keberatan memilih tetap memperpanjang IPT ketimbang melepas IPT menjadi hak milik.

Hingga kini, sebanyak 2.502 persil yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilepas. Persil-persil tersebut tersebar di wilayah Surabaya pusat, selatan, timur dan utara.(ze/fat)